
Aksi usil menyebarkan pesan berantai yang tak jelas juntrungannya alias
hoaxdengan memanfaatkan layanan telekomunikasi jangan dianggap sebagai hal sepele. Sebab, pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar siap mengancam.
Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, ancaman hukuman ini bisa diberikan termasuk kepada pelaku penyebar SMS
hoax 'hujan nuklir' yang tengah meresahkan belakangan ini.