"Adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan apa yang secara subyektif dianggapnya salah. Aparat penegak hukum tentu akan memprosesnya secara profesional dan obyektif," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal di Jakarta, menanggapi laporan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


