
Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan dua pejabat PT PLN dalam proyek pembangkit jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 20,8 miliar.
Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik terkait pembebasan lahan seluas 2,6 hektar di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, untuk gardu induk jaringan PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik I Gede Ngurah Sriada didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Sevia Devi R dan Kepala Seksi Intelijen Adung Sutranggono, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk gardu PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.