Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Siti Haryanti, membenarkan bahwa meningkatnya permohonan pernikahan dini tersebut disebabkan oleh Facebook. Menurutnya, situs yang yang saat ini mudah diakses tersebut turut menjadi pemicu kehamilan di luar nikah.
"Setiap ada permohonan nikah, khususnya yang masih di bawah umur, selalu saya tanyakan, apakah awalnya kenal melalui Facebook, dan ternyata benar dan akhirnya berlanjut," kata Siti Haryanti di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan, belakangan dispensasi nikah kerap kali diajukan anak usia 14 hingga 16 tahun karena faktor keterpaksaan. Dari data yang ada, tercatat sembilan pasangan mengajukan dispensasi nikah dini pada bulan Januari 2011, dan bulan Februari mencapai 16 pasangan.
Data tahunan di Pengadilan Agama Wonosari mencatat, pada tahun 2008 terdapat 19 permohonan untuk pernikahan dini, tahun 2009 ada 60 permohonan, dan pada tahun 2010 tercatat 112 permohonan, yang rata-rata berusia 14 sampai 16 tahun, yang rata-rata hamil di luar nikah.
"Kami telah mengajukan kepada Pemkab Gunung Kidul terkait meningkatnya angka pernikahan dini tersebut agar segera menyikapi hal ini dengan sosialisasi dan pencegahan pernikahan dini. Bagaimanapun, pernikahan dini merupakan salah satu faktor terjadinya perceraian," ujar Siti Haryanti.
0 Comments:
Post a Comment