Pada Januari 2010, Apple dan RIM telah dinyatakan tidak melanggar paten Kodak oleh International Trade Commission (ITC). Namun sekarang kedua perusahaan yang sedang naik daun itu kembali harus berhadapan dengan Kodak.
Seperti dikutip dari Reuters, ITC sepakat untuk melakukan peninjauan ulang keputusan mereka.
Gugatan ini awalnya diajukan pada Januari 2010 oleh Kodak. Perusahaan kamera itu mengatakan iPhone dan BlackBerry menggunakan teknologi pratinjau gambar yang melanggar paten Kodak.
Kodak meminta ITC menghentikan dulu impor perangkat dari kedua perusahaan itu yang memiliki kamera digital sampai kasus ini terselesaikan.
Jika permintaan itu dituruti, iPhone yang diproduksi di China tidak akan bisa masuk Amerika Serikat. Hal sama juga terjadi pada BlackBerry yang berpabrik di Kanada.
Padahal, dalam kasus yang berbeda di pengadilan yang sama, Apple baru saja dinyatakan 'menang' dalam gugatan yang diajukan Nokia terkait pelanggaran paten.
1 Comments:
Great Article and Very Useful Info…
Post a Comment